<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <!-- hanimaulisya_main_Blog1_1x1_as --> <ins class="adsbygoogle" style="display:block" data-ad-client="ca-pub-8462904462266240" data-ad-slot="1837331217" data-ad-format="auto"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>

Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal


Tak terasa malam ini adalah malam 9 Dzulhijah, besok sore sudah takbiran menyambut hari Raya Idul Adha.
Idul Adha tidak lepas dari yang namanya kurban, lengkapnya penyembelihan hewan kurban.

Banyak disekitar kita, menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal, dimana nama yang sebutkan saat penyembelihan kadang adalah nama orang yang sudah meninggal dunia.

Ada yang bertanya, bolehkan menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal ?
Jika itu karena wasiat, maka diperbolehkan sebab wasiat wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Lantas kalau bukan wasiat ?
Tidak boleh, hewan kurban tidak boleh dikhususkan untuk yang sudah meninggal bila tanpa wasiat.

Maksudnya, ketika penyembelihan kurban, tidak boleh mengatas namakan orang yang sudah meninggal, lebih baik untuk orang yang masih hidup.
sebelum melanjutkan, untuk ketentuan menyembelih hewan kurban bagi yang masih hidup pun jika ingin meniatkan kurban untuk orang lain maka harus sepengatahuan orang tersebut. Hendaknya kita memberi tahu dulu pada orang yang akan kita sertakan namanya dalam penyembelihan hewan kurban, bila ia setuju maka boleh disertakan.
Lanjut ke yang sudah meninggal, kalau tidak boleh lalu bagaimana cara nya agar pahala kurban sampai pada orang yang sudah meninggal itu ?

Sembelihlah hewan kurban atas nama orang yang masih hidup, misalkan namanya Zaid dan ia kaan berkurban untuk Pak Faiz Ayahnya yang sudah meninggal, maka Zaid itu lah yang disebutkan namanya saat penyembelihan, kemudian setelah melaksanakan penyembelihan sesuai aturan, kemudian Zaid berdo'a dan memohon pada Allah SWT, agar pahala dan kemuliaan kurban diberikan kepada Almarhum Ayahnya atau Pak Faiz.

jadi tidak boleh menggunakan nama yang sudah meninggal, pakai nama orang yang masih hidup lalu setelah hewannya sudah disembelih dan dianjurkan melaksanakan sunnah-sunnah saat maupun setelah penyembelihan, diniatkan agar pahala nya diberikan pada orang yang dituju, begitulah kiranya jawaban dari permasalahan diatas.

Mohon kritik dan sarannya teman-teman...Barakallah

jangan lupa baca READ ME
Previous
Next Post »

Adsense